Kamis, 23 Juli 2009

SOP (Standar Operating Procedures)

SOP, mungkin belum ada banyak tahu ini apa, SOP kepanjangan dari Standar Operating Procedures, SOP berarti penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana, oleh siapa, bagaimana cara melakukan, apa saja yang diperlukan, dan lain-lain yang semuanya itu merupakan prosedur kerja yang harus ditaati dan dilakukan. SOP biasanya ada di perusahaan yang digunakan untuk standar prosedur karyawannya tetapi bisa juga SOP di terapkan dalam keadaan gawat ataupun bencana alam.

Indonesia, merupakan negara yang punya banyak potensi bencana alam, seperti stunami, gempa bumi, tanah longsor, banjir,gunung meletus, ataupun tragedi seperti pem-bom-an yang terjadi akhir-akhir ini, tetapi sampai sekarang ini pemerintah tidak mempunyai SOP apa yang harus dilakukan apabila bencana terjadi. Bagaimana mereka harus bereaksi menghadapi bencana banjir, gempa bumi, apa yang harus dilakukan untuk menolong korban yang jatuh, pertolongan pertama yang bisa dilakukan.

Jika SOP ada dan bisa disosialisasikan secara baik, penangangan bencana bisa dilakukan dengan lebih baik dan cepat, jumlah korban bisa di minimalisir, kecepatan reaksi penanganan juga akan lebih baik.

Pemerintahan saat ini mungkin belum bisa membuat peraturan ataupun undang-undang untuk hal tersebut, tetapi pemerintah bisa memaksimalkan Basarnas untuk mengsosialisasikan apa yang harus dilakukan warga jika terjadi bencana, tindakan yang dilakukan jika ada bencana alam.

"bagaimana seseorang bisa menyelamatkan dirinya, jika dia tidak tahu apa yang harus dilakukan saat terdesak"

3 komentar: